Sampai saat ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Pemerintah juga menegaskan hal tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Pandemi juga masih berdampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi. Sebagai upaya penanganan atas dampak tersebut, pemerintah kembali melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022). Lalu, apa saja insentif pajak yang diberikan bagi WP terdampak Covid-19 pada PMK-3/2022?
Insentif Pajak Penghasilan
Pada PMK-3/2022, terdapat tiga insentif PPh yang diberikan. Pertama, pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Merujuk Pasal 2 ayat (6) PMK-3/2022, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Insentif ini dapat dimanfaatkan sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.
Insentif PPh selanjutnya yang diberikan adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan yang diberikan adalah sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Untuk memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan tersebut.
Insentif PPh yang ketiga adalah PPh Final atas jasa konstruksi yang ditanggung pemerintah. Insentif tersebut diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dapat dimanfaatkan sampai dengan 30 Juni 2022. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh Final DTP atas jasa konstruksi WP P3-TGAI diberikan untuk masa pajak Januari-Juni 2022. Sebelum memanfaatkan insentif, pada Pasal 10 PMK-3/2022 ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang akan memanfaatkan ketiga insentif tersebut harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Tidak Ada Perpanjangan PPh 21 DTP
Dari berbagai insentif PPh yang telah diperpanjang, insentif PPh 21 DTP hingga saat ini belum diperpanjang. Padahal insentif tersebut menjadi salah satu insentif yang ditunggu oleh Wajib Pajak. Dikutip dari berbagai laman berita, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP tidak akan diberikan pada tahun ini. Menurutnya, dengan berlakunya peningkatan bracket pada UU HPP telah menjadi insentif bagi Wajib Pajak. Febrio menjelaskan, insentif ini bahkan lebih bagus, karena bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat, tidak hanya oleh karyawan yang ada di sektor usaha tertentu.